TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Konsultan pengawas proyek pengadaan sarana dan prasarana indoor GOR Kridanggo, Salatiga, dari CV Temadea, Joko Siswanto, menjalani persidangan perdananya dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/11/2014). Usai persidangan, majelis hakim memerintahkan dilakukan penahanan terhadap Joko Siswanto.

"Terdakwa Joko Siswanto sudah ditetapkan penahanannya oleh hakim Antonius dengan alasan supaya memudahkan dalam pemeriksaan," katanya.
Usai sidang, sesuai perintah majelis maka terdakwa langsung dibawa ke lembaga pemasyarakatan (LP) Kedungpane, Semarang. Penahanan Joko dilakukan untuk 20 hari ke depan.
Joko diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana indoor GOR Kridanggo, Salatiga. Sebelumnya, majelis hakim telah memvonis dua terdakwa lainnya.
Mereka yaitu mantan bendahara KONI Salatiga, Joni Setiadi, selaku pejabat pembuat komitmen (PPKom) dalam proyek tersebut. Jono divonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara.
Satu terdakwa lainnya yaitu Direktur PT Tegar Arta Kencana selaku rekanan proyek, Agus Yuniarto. Dia divonis majelis hakim selama dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan.
Agus juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 388,6 juta. Jika dalam waktu satu bulan tidak mampu membayar, akan dilakukan penyitaan aset untuk dilelang. Jika masih tidak mencukupi maka akan diganti 8 bulan penjara.
No comments:
Post a Comment