TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Konsultan pengawas proyek pengadaan sarana dan prasarana indoor GOR Kridanggo, Salatiga, dari CV Temadea, Joko Siswanto, menjalani persidangan perdananya dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/11/2014). Usai persidangan, majelis hakim memerintahkan dilakukan penahanan terhadap Joko Siswanto.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Eko
Suwarni mengatakan, penetapan penahanan Joko Siswanto yang disebut-sebut
merupakan Dosen Teknik di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang,
diputuskan majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono dengan hakim
anggota Hastopo dan Sinintya Sibarani."Terdakwa Joko Siswanto sudah ditetapkan penahanannya oleh hakim Antonius dengan alasan supaya memudahkan dalam pemeriksaan," katanya.
Usai sidang, sesuai perintah majelis maka terdakwa langsung dibawa ke lembaga pemasyarakatan (LP) Kedungpane, Semarang. Penahanan Joko dilakukan untuk 20 hari ke depan.