Social Icons

Saturday, January 3, 2015

Belum Sebulan Diresmikan, Tol Semarang-Solo Sudah Ambles

Timlo.net – Belum genap satu bulan beroperasi dan diresmikan Menteri PU Djoko Kirmanto, badan jalan Tol Seksi 2 Semarang-Solo (SS) ruas Ungaran-Bawen di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah ambles. Kerusakan ini terjadi di ruas jalan kilometer (KM) 34+600, atau tepatnya di bagian pangkal jembatan Lemah Ireng 1.
Bagian yang ambles membentuk patahan, sepanjang hampir 15 meter serta lebar 3,2 meter dengan titik terdalam mencapai satu meter.
Penyebab ambles dikarenakan tanah di sekitar jalan tersebut masih labil, kemudian terjadi pergerakan tanah dan menyebabkan retakan memanjang pada tanah urugan di sekitar badan jalan tersebut.
Selain itu juga menyebabkan talud pangkal jembatan ini putus dan juga membentuk patahan sepanjang hampir 10 meter.

Lahan Tol, Sengketa yang Tidak Pernah Berakhir


Andai rezim Orde Baru masih berkuasa, tidak akan ada pemblokiran atau ancaman dari warga untuk menembok Jalan Tol Serpong-Ulujami, Jakarta. Tentu saja opini itu tidak harus dibaca sebagai dukungan terhadap kembalinya rezim Orde Baru, tetapi sebagai akumulasi kekecewaan terhadap berlarutnya sengketa lahan tol di masa kini.
Pemerintah boleh punya desain jaringan tol, operator tol boleh punya kemampuan teknis, serta perbankan boleh punya dana segar. Tetapi, realitasnya, sengketa atas satu-dua bidang lahan di Republik ini cukup membuat pembangunan jalan tol mandek bertahun-tahun.
Terlebih, sebagian warga masih memandang jalan tol sebagai properti komersial sehingga merasa berhak untuk memblokirnya. Padahal, kini jalan tol telah bergeser dari sekadar jalan alternatif menjadi jalan utama lantaran pemerintah kekurangan dana sehingga ketersediaan infrastruktur jalan sangat minim.
Sengketa lahan paling gres adalah klaim Isa bin Baman atas lahan Tol Ulujami. Isa bersikukuh lahan itu hak miliknya sehingga operator tol harus membayar ganti rugi. Sebaliknya, PT Jasa Marga Tbk menyatakan dana pembebasan lahan telah dikonsinyasikan di pengadilan sehingga jangan dianggap Jasa Marga tidak mau membayar.
Pada September 2007, akhirnya diresmikan Tol Cikunir sebagai bagian dari Jakarta Outer Ring Road (Jakarta Lingkar Luar/JORR). Pengoperasian tol itu tertunda dua tahun, juga akibat sengketa lahan. Belum lagi mundurnya pengoperasian Tol Waru-Bandara Juanda di Jawa Timur, lagi-lagi-akibat belum tuntasnya pembebasan lahan seluas 3.000 meter persegi yang seharusnya sudah beroperasi Juni 2007.
Sengketa lahan dengan segala varian permasalahan membuat pembangunan tol tersendat-sendat, diwarnai ketidakpastian harga tanah dan jangka waktu pembebasan lahan. Di mata investor, ketidakpastian yang mempersulit pengembalian modal adalah kartu mati.
"Kami telah membangun jalan tol di Malaysia, India, Filipina, dan Indonesia. Dan, hanya di Indonesia pembebasan lahan penuh ketidakpastian," kata Jusuf Merican, investor Malaysia, yang membangun Tol Cibitung-Tanjung Priok sepanjang 33,92 kilometer.

Friday, January 2, 2015

Kegagalan Pemerintah Dalam Proyek Pembangunan


Pemerintah melalui kekuatan yang dimiliki baik secara politik mamupun ekonomi diharapkan mempu untuk menyediakan sarana publik yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat. Sarana publik tersebut diharapkan dapat melibatkan berbagai pihak guna memperkecil beban kerja pemerintah yaitu dengan melibatkan peran swasta, perbankan, pemerintah daerah, dan masyarakat. Peran yang dari berbagai komponen tersebut diharapkan menciptakan integrasi yang kuat sehingga proyek publik tersebut dapat segara dinikmati manfaatnya oleh masyarakat. Namun apa yang telah terjadi pada proyek Jalan Tol Solo – Semarang? Mengapa proyek tersebut terkesan lamban dalam pengerjaanya?

Wednesday, December 17, 2014

Korupsi Dosen Teknik Sipil Undip dipenjara

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Konsultan pengawas proyek pengadaan sarana dan prasarana indoor GOR Kridanggo, Salatiga, dari CV Temadea, Joko Siswanto, menjalani persidangan perdananya dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/11/2014). Usai persidangan, majelis hakim memerintahkan dilakukan penahanan terhadap Joko Siswanto.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Eko Suwarni mengatakan, penetapan penahanan Joko Siswanto yang disebut-sebut merupakan Dosen Teknik di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, diputuskan majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono dengan hakim anggota Hastopo dan Sinintya Sibarani.

"Terdakwa Joko Siswanto sudah ditetapkan penahanannya oleh hakim Antonius dengan alasan supaya memudahkan dalam pemeriksaan," katanya.

Usai sidang, sesuai perintah majelis maka terdakwa langsung dibawa ke lembaga pemasyarakatan (LP) Kedungpane, Semarang. Penahanan Joko dilakukan untuk 20 hari ke depan.

Bank Dunia 'Blacklist' 45 Kontraktor Korup, Salah Satu Terkait Proyek RI

Bank Dunia telah memasukkan 45 kontraktor yang terdiri dari perusahaan dan individu ke dalam 'Daftar Hitam' karena melakukan korupsi proyek pada tahun lalu. Salah satu kontraktor nakal itu terlibat dalam suap proyek di Indonesia.

"Pesen ini sangat jelas, jika perusahaan atau individu mencoba untuk mencurangi kami, mereka akan diblokir oleh kita semua," ujar Presiden Bank Dunia, Robert Zoellick seperti dikutip dari AFP, Kamis (14/4/2011).

Sepanjang tahun 2010, Bank Dunia telah melakukan 117 investigasi yang hasilnya menemukan ada 45 kontraktor yang melakukan penyelewengan. Bank Dunia hingga tahun fiskal yang berakhir 20 Juni 2010 tercatat telah memberikan komitmen finansial sebesar US$ 72,2 miliar.

Berdasarkan pakta yang ditandatangani tahun lalu, perusahaan-perusahaan yang dihadang oleh Bank Dunia, secara otomatis juga ditolak untuk mendapatkan kontrak pada bank pembangunan multilateral lainnya.

Seperti diketahui, Bank Dunia sejak era tahun 1990-an memang telah menerapkan kebijakan anti korupsi setelah menerima kritikan karena menoleransi pemberian hubah dan hadiah lain untuk kontrak dan pinjaman yang diberikannya.

Dan sejak kebijakan pelarangan itu dimulai pada Juli 2008, total 90 individu dan pebisnis telah di-blacklist oleh Bank Dunia.

Salah satu kasus besar besar yang disebut Zoellick sebagai 'Cukup Inovatif' adalah kasus perusahaan teknik Italia, C. Lotti yang pada Desember lalu sepakat untuk membayar US$ 350.000 atau sekitar Rp 3,1 miliar dalam bentuk restitusi kepada sebuah pihak di Indonesia yang setuju untuk melibatkannya dalam proyek air yang didanai Indonesia. Lotti juga dilarang untuk ikut proyek di Indonesia.

"Ini merupakan upaya pertama untuk Bank Dunia dan pertama untuk negara berkembang dan perusahaan yang dilarang," ujar Zoellick.

Zoellick menyambut baik 'kesepakatan damai' dengan Siemens pada tahun 2009 terkait proyeknya di Rusia. Siemens berkomitmen untuk membayar US$ 100 juta dalam 15 tahun untuk mendukung upaya anti korupsi.



Sumber: detikcom
 
 
Blogger Templates