Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG
- Konsultan pengawas proyek pengadaan sarana dan prasarana indoor GOR
Kridanggo, Salatiga, dari CV Temadea, Joko Siswanto, menjalani
persidangan perdananya dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor
Semarang, Senin (17/11/2014). Usai persidangan, majelis hakim
memerintahkan dilakukan penahanan terhadap Joko Siswanto.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Eko
Suwarni mengatakan, penetapan penahanan Joko Siswanto yang disebut-sebut
merupakan Dosen Teknik di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang,
diputuskan majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono dengan hakim
anggota Hastopo dan Sinintya Sibarani.
"Terdakwa Joko Siswanto
sudah ditetapkan penahanannya oleh hakim Antonius dengan alasan supaya
memudahkan dalam pemeriksaan," katanya.
Usai sidang, sesuai
perintah majelis maka terdakwa langsung dibawa ke lembaga pemasyarakatan
(LP) Kedungpane, Semarang. Penahanan Joko dilakukan untuk 20 hari ke
depan.